Maling di Rumah Polisi : Residivis Ini Kembali Nikmati Jeruji Besi !

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi-foto:Isro-

KORANPALPOS.COM - Seorang residivis berinisial RR (19), warga Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, berhasil diamankan Polisi setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Desa Muara Baru, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari menjelaskan bahwa penangkapan terhadap RR dilakukan pada Senin dini hari (28/04/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. 

Penangkapan ini bermula dari laporan seorang anggota Polri yang menjadi korban pencurian.

BACA JUGA:Tiga Kali Lecehkan Korban, Begini Modus A Penyandang Disabilitas di Lubuklinggau Perdaya Korban

BACA JUGA:Hati-Hati ! A Pemuda Disabilitas di Lubuklinggau Diduga Pedeofilia

Berdasarkan keterangan korban, tersangka bersama dua rekannya yang saat ini masih buron, masuk ke pekarangan rumah dengan cara melompati pagar, lalu mencuri potongan besi, satu buah dongkrak mobil, serta menyedot 40 liter solar dari tangki truk yang terparkir.

"Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat bantuan informasi dari masyarakat sekitar dan hasil penyisiran di lapangan, Tim Panther berhasil mengamankan tersangka RR tanpa perlawanan di sekitar lokasi kejadian," ungkap Kapolsek. Senin, 28 April 2025.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah yang digunakan pelaku, satu buah dongkrak mobil, satu jerigen untuk menyimpan solar curian, serta potongan besi hasil kejahatan. 

BACA JUGA:Cegah Begal dan Curanmor, Ini Yang Dilakukan Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Sehabis Ambil Uang di Bank : HRD PT Minanga Ogan Dilaporkan Hilang !

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan bahwa RR bukanlah pemain baru dalam aksi kejahatan. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang baru saja selesai menjalani masa hukuman.

“Tersangka ini sudah pernah terlibat kasus serupa sebelumnya dan kini kembali mengulangi perbuatannya,” ujar IPTU Nugrah.

BACA JUGA:Senjata Api yang Digunakan Bunuh Pjs Kades Bangun Rejo Ternyata Milik Ayah Pelaku

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan