Maling di Rumah Polisi : Residivis Ini Kembali Nikmati Jeruji Besi !

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi-foto:Isro-

BACA JUGA:Harga Pangan 28 April 2025 : Cabai Rawit Merah Tembus Rp68.961 per Kilogram !

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap dua rekan RR yang berhasil melarikan diri. 

Identitas kedua pelaku sudah dikantongi, dan Polsek Pemulutan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan para buronan tersebut.

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami akan terus menjaga keamanan masyarakat," tutup Kapolsek.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan