Dibantu Polda Sumsel, Polres Ogan Ilir Bekuk Pemain Narkoba di Sungai Rambutan

Selasa 05 Aug 2025 - 14:16 WIB
Reporter : Isro
Editor : Yuli

KORANPALPOS.COM  – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Indralaya Utara. 

Penangkapan terhadap seorang pengedar dilakukan pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun I, Desa Sungai Rambutan.

Tersangka yang diamankan adalah Boy Sisferi (35), seorang wiraswasta yang merupakan warga setempat. 

BACA JUGA:Berburu Monyet, Warga Megang Sakti Diburu Buaya: Begini Kondisi Korban!

BACA JUGA:Daihatsu Ayla Tabrak Pejalan Kaki Tewas Ditempat

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika. 

Barang bukti tersebut di antaranya 10 paket sabu seberat 3,23 gram bruto, satu alat hisap sabu (bong), pirek kaca, jarum suntik, pipet skop, dan satu timbangan digital.

BACA JUGA:Hindari Tabrakan Avanza Terjun Aliran Anak Sungai

BACA JUGA:Nekat Edarkan Sabu di Prabumulih Pasutri Asal PALI Diringkus Ipda Rinto Bulex

Selain itu, turut diamankan juga satu plastik klip besar berisi empat bal plastik klip kecil, satu wadah rokok berisi empat jarum suntik, dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas jual beli narkotika.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan cepat yang dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang didukung oleh Unit 1 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Amad Surya Atmaja, pihaknya telah melakukan beberapa tindakan awal terhadap tersangka, seperti mengamankan barang bukti, pemeriksaan saksi, pengambilan sampel urine tersangka, dan melakukan gelar perkara. 

BACA JUGA:Pembunuh Wanita di OKU Tertangkap Kesal Korban Tolak Ajakan Mesum Pelaku

BACA JUGA:Lima Rumah Hangus Terbakar di Desa Ulak Kerbau Lama, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Kategori :