"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun," tegas Kasi Humas.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian yang dapat merugikan banyak pihak.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi para pelaku perjudian di Prabumulih, bahwa kepolisian setempat tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan tersebut.
Dengan kasus ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak tergoda untuk terlibat dalam kegiatan perjudian yang dapat merusak moral dan ketertiban di lingkungan sekitar.***