"Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," jelasnya.
Menurut Rafles, tersangka sudah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023 dan dalam sepekan bisa melayani satu sampai dua kali para predator anak.
"Jadi, AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak," katanya.
Rafles mengatakan AN dalam kasus itu divonis sembilan tahun sudah melaksanakan hukuman selama enam tahun.
Adapun AN ditangkap pada Selasa (15/7) malam pukul 18.00 WIB di Lapas Kelas I Cipinang.
Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur memindahkan sebanyak 16 narapidana ke Nusa Kembangan, Cilacap, Jawa Tengah karena imbas dari kasus prostitusi online (Open BO) anak.
"Ada 16 narapidana dari Lapas Kelas I Cipinang yang dipindahkan ke Nusa Kembangan," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang Wachid Wibowo saat ditemui di Cipinang, Jakarta Timur, Senin (2/07/2025).
Kronologi pengungkapan praktik prostitusi online (Open BO) yang dikendalikan dari dalam lapas ini terungkap setelah tim dari Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan penyelidikan bersama.
"Pengungkapan ini hasil kolaborasi antara Polda Metro Jaya dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Tim kami di Cipinang turut menindaklanjuti dan mendukung penuh pengungkapan ini," ujar Wachid.
Lalu, saat tim dari Polda Metro Jaya melakukan pendalaman, ditemukan alat komunikasi di dalam kamar narapidana.
Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak lapas bersama tim siber dan jajaran Kemenkumham.
"Tim kami melakukan klasifikasi dan saat itu ditemukan satu alat komunikasi. Kami juga memberikan ruang kepada Polda untuk menindaklanjuti," ucap Wachid.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pada Minggu (20/7) dini hari pukul 00.00-03.00 WIB, dilakukan razia gabungan besar-besaran di Lapas Cipinang.
Razia ini melibatkan Brimob, Polres Jakarta Timur, dan tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Razia tersebut dipimpin langsung oleh Pak Dirjen Pemasyarakatan. Dalam razia itu ditemukan barang-barang terlarang, termasuk beberapa unit ponsel. Atas temuan itu, kami langsung diperintahkan untuk memindahkan beberapa narapidana ke lapas dengan pengamanan maksimum di Nusa Kambangan," jelas Wachid.