Dokter THT Anjurkan Metode 60-60 agar Pendengaran Tetap Sehat dan Terlindungi

Dokter sarankan merawat kesehatan pendengaran dengan cara 60-60-Foto : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan dari Universitas Indonesia dr. Luthfi Ari Wibowo, Sp.THT-KL menyarankan untuk menerapkan sistem 60-60 ketika mendengarkan suara, sesuai dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Tips pentingnya mengikuti anjuran WHO terkait masalah memakai alat bantu dengar seperti headset atau TWS dan sebagainya yaitu 60-60, kurang atau sama dengan 60 persen volume dengan durasi 60 menit sehari," kata Luthfi kepada ANTARA, di Jakarta Jumat (25/07/2025).
Paparan suara keras secara terus menerus dapat menyebabkan tinitus kronis atau telinga berdenging dan penurunan pendengaran secara progresif.
Batas volume 60 persen bertujuan untuk menjaga tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh earphone atau headphone agar tidak terlalu tinggi dan merusak sel-sel rambut di koklea (rumah siput) telinga bagian dalam.
BACA JUGA:Atasi Mual dan Muntah dengan Cengkeh
BACA JUGA:Obati Diare dan Wasir dengan Akar Kelapa
Sementara batas waktu 60 menit dalam sehari bertujuan untuk memberikan waktu istirahat bagi telinga agar tidak terpapar suara terus-menerus.
Paparan suara yang berlebihan, bahkan pada tingkat volume yang moderat, dapat menyebabkan kerusakan pendengaran seiring waktu.
Selain itu, pelindung telinga sebaiknya digunakan jika harus berada di lingkungan yang bising seperti bengkel atau tempat konstruksi.
Hal yang sama juga berlaku jika berada di tempat konser, bisa menggunakan pelindung telinga sebagai perlindungan tambahan.
BACA JUGA:Obati Sakit Kandung Kemih dengan Akar Pepaya
BACA JUGA:Cegah dan Kendalikan Diabetes dengan Kangkung
Dokter di Rumah Sakit Proklamasi Jakarta ini juga menyarankan untuk menjaga kebersihan telinga secara berkala, namun, tidak dikorek secara berlebihan dan tidak menggunakan obat tanpa pengawasan dokter.
"Jaga kebersihan dan higienitas telinga tapi tidak dikorek-korek berlebihan, hindari obat atau toksik yang sifatnya tanpa pengawasan medis, atau obat-obat yang memang seharusnya diresepkan dan diawasi penggunaannya," kata Luthfi.