Napi Kendalikan Prostitusi Anak

Plh Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, saat rilis kasus napi kendalikan prostitusi anak dari Lapas Cipinang-Foto : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap seorang narapidana berinisial AN (40) melakukan dan mengendalikan prostitusi online (Open BO) anak dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung dalam konferensi pers di Jakarta mengatakan, pengungkapan ini berawal dari tim patroli (patroli cyber) oleh tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya yang menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti 1185.
AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan.
"Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," jelasnya.
BACA JUGA:Optimis Sumsel Tembus Tiga Besar FORNAS VIII 2025
BACA JUGA:Sidang UU Hak Cipta di MK Jadi Ruang Karaoke
Menurut Rafles, tersangka sudah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023 dan dalam seminggu bisa melayani satu sampai dua kali para predator anak.
"Jadi, AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak," katanya.
Rafles mengatakan AN dalam kasus itu divonis sembilan tahun sudah melaksanakan hukuman selama enam tahun.
Oleh karena itu, pihaknya tak bisa menghadirkan tersangka dalam kasus ini karena AN berada di Lapas atas kasus yang sama.
BACA JUGA:Ibu Kota Kebudayaan Dunia, Indonesia Siap Gaungkan Indonesian Wave ke Dunia
Menurut dia, setiap anak yang melayani tamunya akan mendapatkan upah sebesar Rp800 ribu sampai Rp1 juta tergantung harga yang disepakati oleh pelanggan.
Biasanya, AN menawarkan anak di bawah umur sebesar Rp1,5 juta dan kemudian uang tersebut dibagi dua ke para korban.