Napi Kendalikan Prostitusi Anak

Plh Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, saat rilis kasus napi kendalikan prostitusi anak dari Lapas Cipinang-Foto : ANTARA-

"Dari pelaku kita sudah menyita barang bukti, handphone beserta akun-akun media sosial yang digunakan oleh pelaku untuk mengiklankan dan mempromosikan anak-anak ini," paparnya.

Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA:Akomodasi Hak Perempuan

BACA JUGA:Babak Baru Program Beras SPHP

Lalu, Pasal 296, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun.

"Kami kenakan juga Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun," tambahnya.

Pengungkapan kasus ini berkat hasil kerja sama dan koordinasi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Ditjenpas Kemenimipas) dan Lapas Kelas I Cipinang.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengatakan bahwa seorang narapidana Lapas Cipinang, Jakarta Timur, berinisial AN yang terlibat kasus prostitusi anak, ditempatkan di sel isolasi.

BACA JUGA:Tutup Turnamen Sepak Bola Antar Parpol

BACA JUGA:Berikan Pelayanan Umrah Perdana Terbaik

“Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di sel isolasi atau straft cell,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta.

Rika mengatakan bahwa saat ini Polda Metro Jaya tengah menyidik keterlibatan AN dalam kasus prostitusi anak. Dirinya memastikan AN akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami pastikan yang bersangkutan akan diberikan tindakan tegas dan hukuman pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Ditjenpas, lanjut Rika, juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.

Diketahui, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap seorang narapidana berinisial AN (40) melakukan dan mengendalikan prostitusi online (Open BO) anak dari balik jeruji besi Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan