Tak Ada Moratorium, Pembangunan IKN Tetap Jalan Sesuai Target Pemerintah

Prasetyo Hadi, Mensesneg-Foto : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah tetap pada komitmen menyelesaikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai rencana dan target, karena itu tidak ada rencana moratorium.
Prasetyo, yang juga Juru Bicara Presiden RI dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) moratorium atau penghentian sementara proyek tersebut.
"Sebagaimana yang sudah pernah juga disampaikan, bahwa sampai hari ini pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana adalah untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya," katanya.
Hal itu disampaikan Prasetyo menanggapi berbagai usulan dari sejumlah pihak yang mendorong agar pemerintah mempertimbangkan moratorium pembangunan IKN.
BACA JUGA:Tambah Lima Batalyon Baru untuk Perkuat Pertahanan Laut
BACA JUGA:Paripurna Beragenda RUU Haji hingga Pidato Penutupan
Menurutnya, seluruh masukan dan pendapat masyarakat tetap dihargai, namun pemerintah fokus menyelesaikan pembangunan sarana dan prasarana inti dalam waktu 3 tahun ke depan.
"Berkenaan dengan IKN, tentu kami menerima semua pendapat masukan apapun itu," katanya.
Ia menyebut, saat ini Otorita IKN sedang bekerja keras memenuhi target yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto untuk merampungkan pembangunan IKN dalam 3 tahun ke depan.
Infrastruktur dasar seperti kantor-kantor pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif menjadi fokus utama agar pemindahan ibu kota secara administratif bisa dilakukan secara bertahap, kata Prasetyo menambahkan.
BACA JUGA:Target 20 Juta Penerima MBG Sebelum 17 Agustus 2025
BACA JUGA:Kesepakatan Digital Indonesia-AS Disorot, Pemerintah Tegaskan Data Pribadi Aman
“Ini adalah sarana-prasarana yang menjadi syarat utama sebelum Presiden menandatangani Keppres pemindahan ibu kota,” katanya.
Prasetyo menyatakan tidak ada perubahan atau pengaturan baru khusus terkait IK .