Kesepakatan Digital Indonesia-AS Disorot, Pemerintah Tegaskan Data Pribadi Aman

Kesepakatan Digital Indonesia-AS Disorot, Pemerintah Tegaskan Data Pribadi Aman-Foto : Istimewa-

KORANPALPOS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi) menyatakan kesepakatan perdagangan antara Indonesia-Amerika Serikat bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

"Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce," kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (24/07/2025).

Sebelumnya diwartakan, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, hal tersebut diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital.

BACA JUGA:Sematkan Tanda Pangkat ke-8 Penerima Adhi Makayasa

BACA JUGA:Kerahkan TNI Produksi Obat Murah untuk Masyarakat

Disebutkan Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.

Sejumlah komitmen yang diambil Indonesia salah satunya adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

"Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis pernyataan tersebut.

Kemkomdigi menjelaskan bahwa negosiasi serta pembicaraan teknis antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat masih terus berjalan dan kesepakatan yang disampaikan Gedung Putih masih dalam tahap finalisasi.

BACA JUGA:Tekankan Deregulasi Belanja Tepat Sasaran

BACA JUGA:Berhasil Rampungkan 382 DIM PPHN

Proses pemindahan data dilakukan dengan menjunjung prinsip utama tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional.

Hal itu juga dilakukan dengan kondisi perlindungan data yang memadai di bawah hukum Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan