Terpisah, Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menyebut kasus prostitusi anak yang diduga dilakukan oleh AN, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, tidak terjadi saat napi yang bersangkutan berada di dalam lapas.
“Oh bukan, bukan, bukan, salah itu. Salah paham,” kata Silmy saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/07/2025).
Menurut Silmy, prostitusi merupakan kasus yang sebelumnya menjerat AN sehingga dia mendekam di Lapas Cipinang.
“Bukan kejadiannya di saat itu (di dalam lapas), itu kasus dia sebelumnya, ya, jadi jangan salah paham, ya. Itu kasus dia sebelumnya,” tutur Silmy.
Ia pun menyebut keterlibatan AN dalam perkara yang diungkap oleh Polda Metro Jaya ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut. AN saat ini berstatus sebagai tersangka.
Kendati demikian, Wamen Imipas mengatakan pihaknya tegas terhadap warga binaan atau narapidana yang melakukan pelanggaran di dalam lapas.
Adapun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas pada Minggu (20/7), telah memindahkan 25 warga binaan risiko tinggi dari wilayah Jakarta ke Lapas Keamanan Super Maksimum Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Yang jelas, ada 25 daripada warga binaan yang kita pindahkan langsung ke Nusakambangan hari itu juga sebagai langkah tegas kita menyikapi adanya penyimpangan yang terjadi,” kata dia. (ant)