Kasus Pasar Cinde: Eks Walikota Palembang Harnojoyo Resmi Tersangka dan Ditahan, Ini Perannya !

Senin 07 Jul 2025 - 19:45 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

KORANPALPOS.COM - Mantan Walikota Palembang dua periode, Harnojoyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam dugaan kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada Senin (7/7/2025), usai Harnojoyo menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.

Penetapan tersangka ini menjadi puncak dari penyidikan yang telah berjalan sejak awal tahun 2024.

BACA JUGA:Kejati Periksa Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo : Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde !

BACA JUGA:Alex Noerdin Diperiksa 12 Jam : Klaim Pembangunan Pasar Cinde Sudah Lewati Kajian Mendalam !

Harnojoyo ditahan setelah mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung digiring ke mobil tahanan, tanpa memberikan banyak komentar kepada awak media yang telah menunggu di halaman Kejati Sumsel.

Ia hanya menyampaikan satu kalimat singkat, "Saya minta maaf kepada warga Palembang," ujar Harno sembari melangkah masuk ke dalam mobil tahanan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa Harnojoyo telah menjalani total empat kali pemeriksaan sebagai saksi.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Kantor Pemkot Palembang : Kasus Revitalisasi Pasar Cinde !

BACA JUGA:Pasar Cinde Nasibmu Kini !

Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 25 Juni 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akhirnya menaikkan status Harnojoyo menjadi tersangka.

"Sudah empat kali beliau dipanggil dan diperiksa. Pemeriksaan pada 25 Juni berlangsung dari pukul 10.00 pagi hingga selesai. Ada 25 pertanyaan yang diajukan penyidik, semuanya masih berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek Pasar Cinde," ujar Vanny.

BACA JUGA:Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka: Berikut Jejak Panjang Kasus Korupsi Eks Gubernur Sumsel !

BACA JUGA:Upaya Hukum PK yang Diajukan Alex Noerdin Kandas : Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

Kategori :