Pemprov Sumsel Tertibkan Panti Asuhan Ilegal, Pastikan Kegiatan Sosial Sesuai Aturan

Sejumlah panti asuhan diduga beroperasi secara ilegal akan ditertibkan Pemprov Sumsel-Foto : Istimewa-
KORANPALPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meningkatkan kegiatan penertiban panti asuhan yang diduga beroperasi secara ilegal atau tanpa izin.
"Penertiban dan pembinaan panti asuhan terus dilakukan untuk memastikan yang ada di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi ini beroperasi secara legal atau sesuai ketentuan," kata Sekda Sumsel Edward Candra, di Palembang.
Dia menjelaskan sekarang ini ada sekitar 140 panti asuhan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah Sumsel, terdaftar dan resmi berada di bawah pengawasan Dinas Sosial.
BACA JUGA:Sumsel Raih TPAKD Award 2025 : Bukti Nyata Kepemimpinan Ekonomi Inklusif Herman Deru !
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Fasilitasi 22 Qori-Qoriah Terbaik Ikuti STQH Nasional di Sultra 2025
Panti asuhan itu sebagian besar atau sekitar 50 persen berada di wilayah Kota Palembang, sedangkan selebihnya tersebar di 16 kabupaten dan kota lainnya.
"Kegiatan penertiban panti asuhan yang tidak memiliki izin perlu ditingkatkan agar tidak merugikan masyarakat dan mengganggu program pembinaan sosial," ujarnya.
Menurut dia, dalam kegiatan penertiban, pihaknya akan memberikan tindakan tegas bagi panti asuhan yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan atau melakukan aksi kriminal akan ditindak tegas dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:BNNP Sumsel Sediakan Layanan Rehab Gratis Penyalahguna Narkoba
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Targetkan Setiap Desa Miliki Sekolah PAUD untuk Pemerataan Pendidikan
Sedangkan bagi panti asuhan yang dinilai telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, namun belum memiliki izin akan dilakukan pembinaan serta didorong untuk mengurus perizinannya sehingga bisa beroperasi lebih baik lagi.
Melalui kegiatan penertiban dan pembinaan itu, diharapkan ke depan tidak ada lagi panti asuhan beroperasi tanpa izin dan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan memperkaya diri sendiri atau kelompoknya, jelas Sekda Sumsel. (ant)