Kambing Hitam Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Kamis 03 Jul 2025 - 20:14 WIB
Reporter : Bambang Samudera
Editor : Dahlia

3. Rainmar Yousnaldi – Kepala Cabang PT Magna Beatum.

Alex Noerdin sendiri saat ini tengah menjalani hukuman 12 tahun penjara setelah divonis bersalah dalam dua kasus korupsi sebelumnya: kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.

Dengan penetapan terbaru ini, nama Alex kembali mencuat ke permukaan sebagai simbol ironi dari pemimpin daerah yang dulunya disebut 'bapak pembangunan', kini menjadi langganan tersangka korupsi.

Keempat tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor; Pasal 13 UU Tipikor; Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Aspidsus Umaryadi, modus korupsi bermula dari rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk menunjang pelaksanaan Asian Games 2018.

Proyek revitalisasi Pasar Cinde dijalankan melalui skema Bangun Guna Serah (BGS), di mana mitra swasta diminta membangun dan mengelola pasar dalam jangka waktu tertentu, lalu menyerahkannya kembali ke pemerintah.

Namun, dalam implementasinya, proses pengadaan mitra tidak sesuai prosedur. PT Magna Beatum selaku mitra tidak memenuhi kualifikasi.

Meski demikian, kontrak tetap diteken, dan lebih parah lagi, perjanjian tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.

Kontrak bermasalah ini mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde yang memiliki nilai sejarah tinggi bagi masyarakat Palembang.

Selain itu, ditemukan pula adanya aliran dana mencurigakan dari mitra proyek kepada oknum pejabat untuk pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Lebih mengejutkan, dalam proses penyidikan ditemukan fakta baru berupa upaya menghalangi jalannya penyidikan (obstruction of justice).

Dalam bukti elektronik berupa percakapan digital (chatting), terdapat dugaan bahwa seseorang bersedia menjadi "tameng" atau pemeran pengganti dengan imbalan uang sebesar Rp 17 miliar.

"Ada komunikasi yang menunjukkan bahwa seseorang bersedia 'pasang badan' agar proses penyidikan tidak menyentuh pihak tertentu. Ini akan kami dalami lebih lanjut," kata Aspidsus Umaryadi.

Ia juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan, yang merupakan bentuk pidana serius karena berpotensi merusak integritas penegakan hukum.

Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde mulai diselidiki pada tahun 2023.

Kategori :