Kejari Muba Eksekusi Terpidana Lingkungan Hidup Muhammad Nur Alim Terkait Kasus PT Banyu Kahuripan Indonesia

Rabu 18 Jun 2025 - 15:11 WIB
Reporter : Romi
Editor : Yuli

terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Melanggar Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana Dakwaan Alternatif kedua Penuntut

Umum Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa MUHAMMAD NUR ALIM Bin (alm) SYACHRUDDI K.P selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).

"Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan Sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar

rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

Demikian untuk maklum, mohon petunjuk selanjutnya"tukasnya.*

Kategori :