terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Melanggar Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana Dakwaan Alternatif kedua Penuntut
Umum Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa MUHAMMAD NUR ALIM Bin (alm) SYACHRUDDI K.P selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
"Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan Sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar
rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Demikian untuk maklum, mohon petunjuk selanjutnya"tukasnya.*