Kejari Muba Lakukan Penyerahan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung–Tempino !

Penyerahan tersangka korupsi pengadaan tanah jalan tol Betung–Tempino Jambi -foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Senin, 28 April 2025, pukul 13.30 WIB, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung–Tempino Jambi Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan dua orang tersangka, yaitu AM dan YH.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba AKA Kurniawan SH MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muba Abdul Harris Augusto, SH.,MH mengatakan tersangka AM didampingi oleh penasehat hukum Muhammad Irson, S.H., sedangkan Tersangka YH didampingi oleh penasehat hukum Dr. Hj. Nurmala, S.H., M.H., CLA.
BACA JUGA:Maling di Rumah Polisi : Residivis Ini Kembali Nikmati Jeruji Besi !
BACA JUGA:Tiga Kali Lecehkan Korban, Begini Modus A Penyandang Disabilitas di Lubuklinggau Perdaya Korban
"AM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025, atas perannya dalam mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah tersebut." Terangnya
Sementara itu, YH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025, karena jabatannya sebagai anggota tim persiapan pengadaan tanah.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Jelasnya
BACA JUGA:Hati-Hati ! A Pemuda Disabilitas di Lubuklinggau Diduga Pedeofilia
BACA JUGA:Cegah Begal dan Curanmor, Ini Yang Dilakukan Polres Ogan Ilir
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi Dhea Oina Savitri, S.H., beserta tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin serta pihak terkait lainnya.
Penyerahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.*