Kejari Muba Gelar Penyerahan Tahap II Tersangka Korupsi KUR Fiktif

Penyerahan tahap II tersangka KUR Fiktif-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Dalam momentum Puncak Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi dengan melaksanakan proses Penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai Rp 807.960.307.
Penyerahan ini dilaksanakan pada Selasa, 22 Juli 2025, pukul 11.00 WIB, di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Muba.
Tersangka Yuli Efrina (YE), mantan mantri BRI Unit Sekayu, hadir dan didampingi penasihat hukumnya selama proses berlangsung.
BACA JUGA:H Edison Serahkan Sejumlah Bantuan Korban Kebakaran
BACA JUGA: HBA ke-65, Kejari Muara Enim Rilis Capaian Kinerja
Kegiatan ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional, mencerminkan semangat Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-65 tahun.
Proses serah terima dilakukan oleh Firmansyah, S.H., selaku Kepala Seksi Pidana Khusus, serta Dhea Oina Savitri, S.H., Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi. Penyerahan Tahap II ini menjadi langkah penting menuju proses peradilan yang lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba Aka Kurniawan SH MH mengatakan Tersangka Yuli Efrina disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan:
BACA JUGA: Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Sasar Pelajar
BACA JUGA:Antisipasi 3C dan Balap Liar
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Alternatif: Pasal 8 atau Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001
BACA JUGA:Sulap Perkarangan Menjadi Ladang Harapan