PRABUMULIH – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih di bawah pimpinan AKP Herli Setiawan sukses menangkap WW, seorang oknum guru yang diduga menjadi pelaku pelecehan atau pencabulan terhadap siswi SMK Negeri 3 Prabumulih, Sumatera Selatan.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di tempat persembunyiannya di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
Tersangka, yang juga merupakan guru pengganti di sekolah tersebut, ditangkap setelah kurang dari 24 jam dari pelaporan kasus tersebut.
BACA JUGA:Tim Buser Polres Prabumulih Gencar Kejar Oknum Guru SMK Pelaku Pelecehan Terhadap Pelajar !
Polisi berhasil menyita sepeda motor Honda Revo milik tersangka serta barang bukti berupa pakaian korban yang menjadi bukti dalam kasus ini.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH, melalui Wakapolres Kompol Hendri dan Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, menyampaikan bahwa oknum guru tersebut akan dijerat dengan pasal 82 junto 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman yang dapat diterima tersangka adalah minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun dan denda hingga 5 miliar.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat Lebih 19 Kilogram di Banyuasin, 2 Kurir Diamankan
BACA JUGA:Korban Diikat Pencuri dan Merugi Puluhan Juta, Dua Petani Asal OKI Diamankan
Wakapolres menjelaskan bahwa WW mengakui perbuatannya, namun mengklaim bahwa tindakan tersebut hanya terjadi karena dirinya tersenggol dan bukan niatan untuk melakukan pelecehan.
Wakapolres menegaskan bahwa oknum guru tersebut adalah tenaga kerja sukarela (TKS), yang menggantikan guru yang absen.
Sementara itu, dalam wawancara dengan media, WW membantah melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap korban.
BACA JUGA:Heboh ! Postingan Sebutkan Adanya Pelecehan di Salah Satu SMA di Prabumulih
BACA JUGA:Operasi Polisi Gagalkan Pesta Narkotika, Empat Tersangka Diamankan di Polres Mura