Ia juga menekankan bahwa reformasi internal di tubuh TNI terus berlangsung, baik dalam hal peningkatan kapasitas SDM, modernisasi alutsista, hingga penyesuaian strategi pertahanan dengan dinamika global.
Dengan telah disahkannya revisi UU TNI oleh DPR RI dan penegasan pemerintah bahwa tidak ada ruang untuk kembalinya dwifungsi TNI, maka masyarakat diharapkan dapat menilai secara objektif.
Revisi ini diposisikan sebagai bagian dari modernisasi sistem pertahanan negara dan bukan sebagai upaya politisasi militer.
Penting bagi semua pihak, baik lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, maupun akademisi, untuk terus melakukan pengawasan kritis dan konstruktif agar prinsip supremasi sipil dan demokrasi tetap terjaga dalam tata kelola pertahanan nasional. (ant)