2. Mengisi data identitas diri dan usaha, termasuk lokasi warung atau toko.
3. Mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, NPWP (jika ada), serta surat izin usaha.
4. Menunggu verifikasi dari pihak terkait.
Setelah terverifikasi, pengecer akan mendapat izin untuk menjual elpiji 3 kg dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.
Melalui sistem ini, pemerintah berharap bisa lebih mudah mengawasi peredaran elpiji 3 kg dan menghindari praktik-praktik spekulatif yang dapat merugikan masyarakat.
Meskipun pemerintah telah mengizinkan pengecer kembali berjualan, pengawasan terhadap distribusi elpiji tetap akan diperketat.
Pertamina dan aparat terkait akan rutin melakukan pengecekan guna memastikan tidak ada penyimpangan, seperti penimbunan atau penjualan di atas HET yang ditetapkan.
"Kami akan melakukan pemantauan secara berkala. Jika ada pengecer yang menjual elpiji di atas harga yang ditentukan atau melakukan praktik penimbunan, maka akan dikenakan sanksi tegas," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji.
Sanksi yang akan diberikan bagi pengecer nakal meliputi:
1. Pencabutan izin usaha sebagai subpangkalan.
2. Denda administratif.
3. Pemutusan pasokan dari distributor resmi.
4. Harapan ke Depan
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh elpiji 3 kg dengan harga yang wajar dan tanpa harus menghadapi kelangkaan.
Pemerintah juga berharap sistem baru ini dapat meningkatkan transparansi dalam distribusi elpiji bersubsidi serta menjamin bahwa gas subsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.
Ke depannya, evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kendala baru di lapangan.