PPPK Desak Jaminan Kepastian Pelantikan

Ilustrasi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan CASN-Foto : Disway-
KORANPALPOS.COM – Penetapan nasib pegawai khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari hasil seleksi 2024, nampaknya belum akan berujung.
Pasalnya pemerintah pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI tiba-tiba mengeluarkan kebijakan dengan menginstruksikan kepada seluruh instansi yang sudah menunda pengangkatan PPPK dengan.
Keputusan ini juga diberlakukan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) selain terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.
Hal itu termuat dalam surat resmi BKN bernomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B yang ditandatangani Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Sabtu (8/3).
BACA JUGA:Indahnya Berbagi di Bulan Ramadan
BACA JUGA:Polres Muaraenim Gelar Patroli Presisi Salat Tarawih
Adapun instruksi tersebut muncul setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengirim surat kepada BKN agar menindak lanjuti penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 pada Jumat (7/3).
Zudan dalam surat itu mengatakan proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 yang belum ditetapkan nomor induknya tetap dilanjutkan sampai dengan diterbitkan keputusan pengangkatan.
Dalam proses penetapan NIP yang sedang berlangsung, banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan/pengunduran TMT pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.
Sehubungan dengan itu, kata dia, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK.
BACA JUGA:Catat ! THR ASN Cair Mulai 20 Maret 2025 : Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp 50 Triliun
BACA JUGA:Kelurahan 5 Ilir Gelar Festival Pasar Bedug
Penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi CPNS, sebagai berikut: 1) peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025; 2) Usul penetapan nomor induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025; 3) Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.Kemudian, penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi PPPK, yakni 1) Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026; 2) Usul penetapan nomor induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025; 3) Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026. Dia menyampaikan pertimbangan teknis penetapan nomor induk CPNS yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian menjadi TMT 1 Oktober 2025.
Terjadi keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi 2024 telah menimbulkan beragam reaksi di kalangan pegawai PPPK di Sumatera Selatan (Sumsel).