Pemerintah Izinkan Pengecer Jual Lagi Elpiji 3 Kg : Akses Masyarakat Dipermudah !

Selasa 04 Feb 2025 - 15:05 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

KORANPALPOS.COM - Pemerintah akhirnya mengizinkan kembali pengecer dan warung untuk menjual gas elpiji 3 kg secara eceran setelah sebelumnya kebijakan distribusi hanya melalui pangkalan resmi diberlakukan sejak 1 Februari 2025.

Keputusan ini diambil dalam upaya memastikan akses masyarakat terhadap gas subsidi tetap terjaga dan terjangkau.

Keputusan untuk mengizinkan pengecer kembali berjualan elpiji 3 kg disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

BACA JUGA:Pertamina Catat 6.812 Pangkalan Resmi LPG di Sumsel : Pastikan Ketersediaan Pasokan Terjaga !

BACA JUGA:Dampak Sulitnya LPG 3 Kg Di Lubuklinggau: Merebak Isu Ada Permainan di Tingkat Agen dan Pertamina, Nah Loh !

Ia menyebutkan bahwa langkah ini diambil agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan gas bersubsidi tersebut.

"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan, agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," ujar Hasan.

Sebagai langkah pengawasan, pemerintah mewajibkan para pengecer yang ingin menjual elpiji 3 kg untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP).

BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Keluhkan LPG 3 Kg Sulit Didapat, Ternyata Ini Penyebabnya !

BACA JUGA:Puskepi Soroti Ketidakjelasan Regulasi : Kebijakan Baru LPG 3 Kg Tak Jamin Beban Subsidi Berkurang

Dengan mendaftar di aplikasi ini, pengecer akan terdaftar sebagai subpangkalan resmi, sehingga harga dan distribusi elpiji dapat dikontrol lebih baik.

"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftar di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi," tambahnya.

Pemerintah dan Pertamina berharap langkah ini akan membantu menstabilkan harga gas di tingkat konsumen.

BACA JUGA:Masyarakat Keluhkan Ribetnya Beli Gas LPG 3 Kg : Dampak Peraturan Pemerintah Mematikan Usaha Pengecer Gas !

BACA JUGA:Hiswana Migas Sumsel Terapkan Aturan Baru Penjualan LPG Subsidi 3 Kilogram

Kategori :