Pemerintah Izinkan Pengecer Jual Lagi Elpiji 3 Kg : Akses Masyarakat Dipermudah !

Selasa 04 Feb 2025 - 15:05 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Sebelumnya, harga elpiji 3 kg di tingkat pengecer sangat bervariasi, mulai dari Rp22 ribu hingga Rp25 ribu per tabung, jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Dengan sistem pendaftaran ini, diharapkan harga elpiji dapat lebih terkendali.

"Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," kata Hasan.

BACA JUGA:Wajib Tahu ! Pengecer LPG Wajib Daftar Jadi Pangkalan per 1 Februari 2025

BACA JUGA:Pertamina Imbau Warga Beli LPG di Pangkalan Resmi

Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan penjualan elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan resmi untuk menghindari permainan harga di tingkat pengecer dan memastikan subsidi tepat sasaran.

Namun, dalam pelaksanaannya, kebijakan ini sempat menimbulkan kendala di lapangan, seperti kelangkaan elpiji di beberapa daerah dan antrean panjang di pangkalan resmi.

Sejumlah warga dan pelaku usaha kecil menyambut baik keputusan ini.

Bagi mereka, keberadaan pengecer sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pangkalan resmi atau memiliki keterbatasan waktu untuk mengantre.

"Kemarin agak susah nyari gas karena di pangkalan cepat habis, dan kadang harus antre lama. Kalau ada pengecer yang resmi dan harganya nggak terlalu mahal, itu lebih baik buat kami," kata Rina, seorang ibu rumah tangga di Jakarta Timur.

Di sisi lain, pengecer yang sebelumnya terpaksa berhenti berjualan kini merasa lega dengan keputusan pemerintah.

Mereka yang menggantungkan hidup dari penjualan elpiji 3 kg bisa kembali menjalankan usahanya secara legal.

"Alhamdulillah, sekarang kita bisa jual lagi. Saya siap daftar di aplikasi MAP supaya bisa tetap jualan dan tidak melanggar aturan," ujar Budi, seorang pengecer elpiji di Bekasi.

Pemerintah telah menetapkan prosedur bagi pengecer yang ingin berjualan kembali.

Mereka diwajibkan untuk mendaftar sebagai subpangkalan resmi melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP). Proses pendaftarannya meliputi:

1. Mengunduh dan menginstal aplikasi MAP di perangkat seluler.

Kategori :