KORANPALPOS.COM - Aksi demonstrasi puluhan warga Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait sengketa lahan dengan dugaan praktik mafia tanah, memicu tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Ogan Ilir, Sayuti.
Dalam keterangannya, Sayuti menegaskan pentingnya mendukung proses hukum dan mengutuk segala bentuk praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Sayuti, dalam pernyataannya, Sabtu 25 Januari 2025, menegaskan bahwa dirinya tidak mendukung praktik mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Dua Kapolsek, Satu Kasat dan Kabag Ops Polres Ogan Ilir Resmi Berganti
Ia menekankan perlunya upaya bersama untuk memberantas praktik tersebut jika terbukti melawan hukum.
“Tindakan mafia tanah, jika terbukti melawan hukum, tentu tidak dapat dibenarkan. Kita semua sepakat untuk menentang tindakan yang merugikan masyarakat seperti ini,” ujarnya.
Terkait aksi unjuk rasa warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Bakung (Gerbak), Sayuti memberikan apresiasi terhadap langkah masyarakat yang menyuarakan pendapatnya secara damai.
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Ogan Ilir Pelajari Strategi Bandar Lampung Tingkatkan PAD
BACA JUGA:Miris, Rumah Tua Lansia di Ogan Ilir Ambruk Akibat Lapuk Dimakan Usia
Menurutnya, demonstrasi adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang, selama dilakukan tanpa tindakan anarkis.
“Demonstrasi adalah bentuk kemerdekaan berpendapat yang harus dihormati. Namun, saya mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” imbuh Sayuti.
Ia juga mengimbau masyarakat Desa Bakung untuk tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menyelesaikan penyelidikan kasus tersebut.
BACA JUGA:Masjidah Dicopot dari Ketua KPU Ogan Ilir, DKPP : Melanggar Kode Etik !
BACA JUGA:MPP Ogan Ilir Dijadwalkan Beroperasi Februari 2025 : Pelayanan Terpusat Satu Tempat !