Digusur PTBA, Warga Darmo Pagari Kebun dan Lahan

PATOK : Tampak warga Desa Darmo beramai-ramai melakukan penghentian dan memagari kebun dan lahan yang telah digusur seluas 20 hektar.-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Karena berlarut-larut dan dianggap tidak ada solusi yang berpihak kepada masyarakat terhadap lahan dan kebun yang digusur oleh PTBA, warga Desa Darmo beramai-ramai melakukan penghentian dan memagari kebun dan lahan yang telah digusur seluas 20 hektar.
Pasalnya, sampai saat ini, Kebun dan lahan yang dirusak tersebut belum mendapatkan ganti untung satu rupiah pun dari PTBA.
"Kemarin dan hari ini masyarakat Desa Darmo ke kebun semua membuat pagar dalam kebun dan lahan masyarakat yang sudah di gusur, sebagai bentuk mempertahankan hak mereka," ujar Dr. Conie P Putri,SH,MH yang merupakan Kuasa Hukum warga Desa Darmo, Selasa 12 Agustus 2025.
BACA JUGA:Bupati Edison Ajak Wartawan Sajikan Pemberitaan Objektif
BACA JUGA:Bentuk Tim Penggiat Cinta Lingkungan Sungai Enim
Menurut Conie, bahwa kebun dan lahan masyarakat sudah digusur habis seluas kurang lebih 20 hektar tapi serupiahpun mereka belum menerima ganti untung/santunan.
Sampai tadi malam PTBA masih beraktivitas diatas lahan tersebut padahal hasil rapat di DPRD Sumsel mengamanatkan tidak boleh ada aktivitas diatas lahan yang bersengketa selagi belum ada penyelesaian.
"PTBA kami anggap tidak komitmen dengan hasil rapat, tetap melakukan pekerjaan diatas lahan masyarakat tersebut. Maka sebagai bentuk perlawanan dalam mempertahankan hak nya masyarakat bersama-sama pergi ke kebun dan akan melakukan pemagaran diatas lahan mereka," ujarnya.
BACA JUGA:Odong-odong Tak Boleh Lagi Keliling di Jalan Raya
BACA JUGA:Jelang Pemberian Remisi 17 Agustus Karutan Baturaja Koordinasi dengan Bupati OKU
Dikatakan Conie, dari hasil pertemuan dengan PTBA, KJPP, Kajati, BPKP, Dinas Kehutanan, dan BPKH pada hari Kamis 7 Agustus 2025, yakni belum ada kata sepakat tentang perhitungan ganti untung/santunan, dan pihak PTBA masih ngotot dengan perhitungan dari KJPP yang lama.
Sedangkan dalam perhitungan KJPP mereka menghitung ganti untung berdasarkan 3 komponen saja yakni biaya pembersihan lahan, mobilisasi, dan tunjangan pendapatan, sedangkan dalam Perpres No 78 tahun 2023 komponen perhitungan ganti untung ada 6 macam.
"Jika ngotot ingin mengacu dengan Perpres harus komitmen harus semua dihitung ada 6 komponen. Jangan komponen yang menguntungkan perusahaan saja yang dihitung," pungkasnya.
BACA JUGA:Pemkab OKU Gelar Cek Kesehatan Gratis