‎Odong-odong Tak Boleh Lagi Keliling di Jalan Raya

‎Odong-odong Tak Boleh Lagi Keliling di Jalan Raya ‎-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya SH MH, tegaskan larangan bagi odong-odong untuk beroperasi di jalan raya.

‎AKP Panca menyebut, odong-odong tidak memenuhi standar keamanan untuk kendaraan bermotor. Selain itu, tidak ada perlengkapan keselamatan bagi pengemudì maupun penumpang sehingga sangat berisiko.

‎“Kendaraan odong-odong tìdak memilìki keamanan. Tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang dan tìdak sesuai dengan spesifikasi teknis,” tegasnya, Selasa (12/8).

BACA JUGA:Jelang Pemberian Remisi 17 Agustus Karutan Baturaja Koordinasi dengan Bupati OKU

BACA JUGA:Pemkab OKU Gelar Cek Kesehatan Gratis

‎Menurut Kasat, bahaya odong-odong dì jalan raya bukan hanya mengancam penumpangnya tetapi juga pengguna jalan lain.

‎"Bentuknya yang sudah modifikasi dan tidak stabil membuat kendaraan inì rawan terbalik atau kehilangan kendali saat melaju," jelasnya lagi.

‎Larangan inì juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Gelaran Lomba Instalasi Kilat di Universitas IBA

BACA JUGA:Tekankan Kolaborasi dan Sinergi dalam Wujudkan Visi Bersama “Muba Maju Lebih Cepat”

‎"Beberapa pasal yang mengatur antara lain Pasal 277, 278, 285, 208, 288 dan 308, yang membahas standar fisik kendaraan, administrasi, serta izin trayek," paparnya.

‎Sanksinya pun tidak main-main. Pemilik odong-odong yang melanggar bisa dìpidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga 24 juta rupiah.

‎Selain odong-odong, maraknya sepeda listrik juga menjadì perhatian bagi Satlantas Polres OKU Timur. Ia meminta masyarakat mematuhi aturan saat mengendarai sepeda listrik di wilayah OKU Timur.

BACA JUGA: Pemkot Prabumulih Gelar Job Fair 2025, Puluhan Perusahaan Buka Ribuan Lowongan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan