Odong-odong Tak Boleh Lagi Keliling di Jalan Raya

Odong-odong Tak Boleh Lagi Keliling di Jalan Raya -foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya SH MH, tegaskan larangan bagi odong-odong untuk beroperasi di jalan raya.
AKP Panca menyebut, odong-odong tidak memenuhi standar keamanan untuk kendaraan bermotor. Selain itu, tidak ada perlengkapan keselamatan bagi pengemudì maupun penumpang sehingga sangat berisiko.
“Kendaraan odong-odong tìdak memilìki keamanan. Tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang dan tìdak sesuai dengan spesifikasi teknis,” tegasnya, Selasa (12/8).
BACA JUGA:Jelang Pemberian Remisi 17 Agustus Karutan Baturaja Koordinasi dengan Bupati OKU
BACA JUGA:Pemkab OKU Gelar Cek Kesehatan Gratis
Menurut Kasat, bahaya odong-odong dì jalan raya bukan hanya mengancam penumpangnya tetapi juga pengguna jalan lain.
"Bentuknya yang sudah modifikasi dan tidak stabil membuat kendaraan inì rawan terbalik atau kehilangan kendali saat melaju," jelasnya lagi.
Larangan inì juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Gelaran Lomba Instalasi Kilat di Universitas IBA
BACA JUGA:Tekankan Kolaborasi dan Sinergi dalam Wujudkan Visi Bersama “Muba Maju Lebih Cepat”
"Beberapa pasal yang mengatur antara lain Pasal 277, 278, 285, 208, 288 dan 308, yang membahas standar fisik kendaraan, administrasi, serta izin trayek," paparnya.
Sanksinya pun tidak main-main. Pemilik odong-odong yang melanggar bisa dìpidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga 24 juta rupiah.
Selain odong-odong, maraknya sepeda listrik juga menjadì perhatian bagi Satlantas Polres OKU Timur. Ia meminta masyarakat mematuhi aturan saat mengendarai sepeda listrik di wilayah OKU Timur.
BACA JUGA: Pemkot Prabumulih Gelar Job Fair 2025, Puluhan Perusahaan Buka Ribuan Lowongan