Odong-odong Tak Boleh Lagi Keliling di Jalan Raya

Odong-odong Tak Boleh Lagi Keliling di Jalan Raya -foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Hari Anak Nasional 2025 Sumsel, Herman Deru Pastikan Hak Anak Terlindungi Usai Perceraian
Salah satu kewajiban utamanya ialah menggunakan pelindung kepala seperti helm. Tujuannya untuk menghindari cedera saat terjadì kecelakaan, baik karena terjatuh maupun bersenggolan dengan kendaraan lain.
Pengendara juga wajib memakai jalur khusus sepeda, membatasi kecepatan maksimal 25 km/jam. Juga tidak memodìfikasi sepeda listrik dan memastikan pengendara di bawah 12 tahun dìdampingi orang tua.
Tidak boleh membawa penumpang, kecuali pada sepeda listrik yang dìlengkapi tempat duduk khusus.
"Semua aturan inì sudah tertulis jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020," pungkasnya.