Hari Anak Nasional 2025 Sumsel, Herman Deru Pastikan Hak Anak Terlindungi Usai Perceraian
Hari Anak Nasional 2025 Sumsel, Herman Deru Pastikan Hak Anak Terlindungi Usai Perceraian--
KORANPALPOS.COM- Puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 di Sumatera Selatan pada Senin (11/8/2025) berlangsung meriah sekaligus sarat makna.
Bertempat di Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya (TPKS) Palembang, acara ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menegaskan komitmen dalam melindungi hak-hak anak.
Sekitar 700 peserta dari berbagai daerah hadir memeriahkan kegiatan yang diwarnai beragam hiburan, seperti permainan tradisional, wahana bermain, dan pentas seni.
Anak-anak tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara yang dirancang untuk memberikan edukasi sekaligus hiburan.
BACA JUGA:Wagub Sumsel Tinjau Jalan Khusus Pertambangan, Pastikan Larangan Truk Batu Bara Berlaku 2026
BACA JUGA:Anggota PWI OKI Ikut Lomba Sepak Bola Gembira HUT RI, Kalah Tapi Tetap Semangat
Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan anak tidak hanya berlaku ketika orang tua hidup bersama, tetapi juga saat orang tua berpisah.
Ia mengungkapkan bahwa Pemprov Sumsel telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama terkait jaminan keselamatan anak pasca perceraian.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita semua. Bukan hanya saat mereka hidup bersama orang tua, tetapi juga ketika orang tua berpisah,” tegas Herman Deru.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mencegah anak menjadi korban konflik rumah tangga, sekaligus memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi mereka yang terdampak perceraian.
BACA JUGA:Diterjang Angin Kencang, Rumah Warga Pedamaran VI OKI Rusak Berat
BACA JUGA:Beruang yang Serang Warga di Musi Rawas Tertangkap Kamera Penyisiran Masih Berlanjut
Peringatan Bernuansa Sejarah
Pemilihan TPKS Palembang sebagai lokasi puncak peringatan HAN 2025 bukan tanpa alasan. Herman Deru ingin anak-anak Sumsel mengenal sejarah dan budaya sejak dini.