Menkum Supratman Andi Agtas Tegaskan Tak Ada Intervensi Pemerintah dalam SK PPP

Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum-Foto : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim dalam pengesahan SK Mardiono sebagai Ketua Umum PPP olehnya, tidak ada intervensi dari pemerintah.
"Enggak ada intervensi-intervensi, nggak ada. Jadi jangan harap ya ada intervensi dari pemerintah. Siapa yang mendaftar, kami verifikasi. Kalau sudah sesuai, kami terbitkan," kata Supratman selepas acara Peresmian dan Pengukuhan Posbankum desa dan kelurahan di Jawa Barat, di Sabuga Bandung.
Supratman, mempertanyakan apa masalahnya ketika ditanyakan terkait perbedaan sikapnya dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, soal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar Resmikan MQK Internasional Perdana di Pesantren As’adiyah Wajo
BACA JUGA:PSI Dukung Pensiun Atlet
Mengingat, Yusril menyatakan netral dalam menyikapi persoalan PPP, sementara Supratman dikabarkan telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.
"Apanya yang masalah?," kata Supratman.
SK PPP Mardiono, kata Supratman, disampaikan ke pihaknya tanggal 30 September 2025, dan ditandatangani oleh dirinya pada tanggal 1 Oktober 2025.
BACA JUGA:Prabowo Anugerahkan Pangkat Kehormatan Kepada 11 Purnawirawan TNI
BACA JUGA:Radikalisasi Intai Anak Lewat Game Online
Dan sampai tanggal 30 September 2025, diklaimnya, tidak ada satupun nota keberatan atas pendaftaran Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.
"Sampai kemarin, tanggal 30, itu enggak ada satupun surat yang kami terima soal keberatan pendaftaran Pak Mardiono. Setelah saya tanda tangan SK-nya, baru kemudian ada yang datang. Gimana saya mau rubah SK-nya? Sudah saya tanda tangan," ujarnya.
Penandatanganan tersebut, diklaim Supratman, sudah dilakukan pemeriksaan baik anggaran dasar (AD), maupun anggaran rumah tangganya (ART) dan telah dinyatakan sesuai.