Digusur PTBA, Warga Darmo Pagari Kebun dan Lahan

PATOK : Tampak warga Desa Darmo beramai-ramai melakukan penghentian dan memagari kebun dan lahan yang telah digusur seluas 20 hektar.-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Gelaran Lomba Instalasi Kilat di Universitas IBA

Dijelaskan Conie, contoh komponen yang tidak dihitung seperti Tunjangan kehilangan pendapatan hanya dihitung 1 (satu) tahun oleh KJPP sedangkan kita minta 10 tahun.

Kemudian masalah Tanam tumbuh diatas lahan/kebun tidak dihitung oleh KJPP, sedangkan kita minta dihitung.

Atas ketidakadilan tersebut, abung Conie, Kami tetap akan berjuang agar hak dan keinginan masyarakat kita bisa terpenuhi sesuai dengan Peraturan dan Keadilan di negara ini.

Kepada masyarakat jaga kekompakan, tetap sabar, perjuangan membutuhkan waktu, tenaga, fikiran, Do'a dan kesabaran. 

Dan jangan mudah terpecah belah, terprovokasi, dan dibujuk & diimingi oleh pihak lain sehingga kebun dan lahan mau dibayar dibawah tangan dengan harga yang murah, atau dijanjikan anak bisa ikut kerja di proyek dan sebagainya. 

Terpenting masyarakat jangan melakukan hal-hal yang anarkis di lokasi, jangan komentar yang menghina, mengancam dan lain-lain di Medsos karena bisa membawa ke ranah hukum.

"Kami tetap berupaya melakukan komunikasi dengan PTBA dan pihak lain dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Kami harap bersabar sebab kebenaran kadang perlu perjuangan," ungkapnya.

Terpisah,  Sekper PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Niko Chandra, ketika konfirmasi menyampaikan bahwa PTBA sesuai komitmennya akan menyelesaikan permasalahan di Desa Darmo melalui dialog yang terbuka, transparan, dan mengedepankan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

"Kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari proses inventarisasi dan verifikasi lapangan terhadap kebun warga yang sebelumnya belum terdata di area tapak proyek," ujarnya.

Lanjut Niko, dalam pelaksanaannya, kami mencatat adanya sebagian masyarakat yang memasuki area yang telah dilakukan pembersihan (clearing) sebelumnya.

Berdasarkan tata batas dan hasil verifikasi, area tersebut termasuk lahan hutan alami dan tanaman eucalyptus yang telah berstatus clear & clean sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

Namun disayangkan, sebagian masyarakat melakukan tindakan pematokan dan klaim sepihak tanpa landasan yang kuat.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif, damai, dan tertib, sambil memberikan ruang bagi proses pendataan, verifikasi, dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak," harapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan