Bongkar Mafia Tanah, Kejari Muba Selamatkan Uang Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riady SH MH-Foto : Romi-
KORANPALPOS.COM - Sempat terhambat 4 tahun pengerjaan jalan tol Betung - Tempino akhirnya kembali berjalan.
Hal ini terjadi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) berhasil membongkar praktik mafia tanah dan menahan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ini, proses land clearing sudah dimulai dengan meratakan tanah yang menjadi trase tol Betung - Tempino di Kecamatan Tungkal Jaya.
Cukup mengejutkan, PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang selama ini mengklaim dua bidang tanah seluas 49 hektar, ternyata tak berhak atas lahan tersebut.
BACA JUGA:Pasca-OTT 3 Anggota Dewan : Pimpinan DPRD OKU Hormati Proses Hukum yang Berjalan !
BACA JUGA:KPK Ungkap Kasus Tangkap Tangan di OKU : Fee Proyek Rp 7 Miliar Terbongkar !
"Negara tidak jadi membayarkan ganti rugi lahan kepada PT SMB karena terbukti itu adalah tanah negara. Ini adalah kemenangan besar dalam pemberantasan mafia tanah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riady SH MH.
Ditegaskan Roy, bahwa Kejari Muba telah berhasil menyelamatkan uang negara yang seharusnya bisa bocor akibat klaim sepihak PT SMB.
"Keberhasilan ini juga membawa dampak positif karena pengerjaan proyek tol akhirnya bisa berjalan tanpa hambatan." Tambah Roy
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba, Ahmad Aminullah SH MKn, mengapresiasi langkah Kejari Muba yang telah menyelamatkan aset negara.
BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran, Polres Lubuklinggau Siapkan Operasi Ketupat Musi 2025
BACA JUGA:Kapolres OKU Akui Ada OTT KPK di Kabupaten OKU
"Sejak penyidikan dimulai, akhirnya kita bisa memastikan bahwa negara tidak mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat klaim lahan oleh PT SMB," katanya.
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut memang merupakan tanah negara, sehingga PT SMB tidak berhak atas klaim tersebut.