Transaksi di Lubuklinggau : Warga Rejang Lebong dan Muratara Diciduk Satres Narkoba

Kamis 23 Jan 2025 - 17:36 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Zen Kito

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Polres OKU Amankan Empat Pelaku Pungli di Jalinsum : Ini Orangnya !

BACA JUGA:Parah! Oknum Guru SD Berbuat tak Terpuji

Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.

Kategori :