Kendati RPP terkait kenaikan gaji belum rampung, Sri Mulyani menegaskan bahwa hak gaji ASN, TNI, dan Polri akan tetap dibayarkan secara penuh mulai dari bulan Januari 2024.
BACA JUGA:Membuat Resolusi Tahun Baru, Komitmen Diri Menjadi Lebih Baik
BACA JUGA:Satu Kata ! Tolak Penangkaran Kera di Ogan Ilir
Meskipun demikian, pihaknya akan segera menyelesaikan RPP tersebut untuk memberikan kejelasan kepada para pegawai.
Kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri merupakan langkah positif yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri.
Dengan kenaikan ini, diharapkan pula semangat kerja mereka akan semakin meningkat, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih baik lagi.
Selain itu, kenaikan gaji juga diharapkan dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, karena ASN, TNI, dan Polri juga merupakan konsumen yang berkontribusi dalam perekonomian negara.
Dengan demikian, kenaikan gaji ini memiliki dampak positif yang luas bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah besaran gaji PNS untuk tahun 2023, yang masih berlaku hingga kenaikan gaji tahun 2024 berlaku:
Urutan Golongan Pangkat & Gaji PNS 2023:
Golongan I (Juru):
Golongan Ia (juru muda): Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib (juru muda tingkat I): Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic (juru): Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id (juru tingkat I): Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500