Mahkamah menyatakan frasa “tiga tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku” dalam Pasal 43L ayat (4) UU Terorisme inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “sepuluh tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku”.
Melalui Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 itu, MK memperpanjang batas waktu bagi korban terorisme masa lalu untuk mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban, yakni dari tiga tahun menjadi sepuluh tahun.
Sederet putusan MK di atas perlu dikawal agar ketentuan yang didelegasikan benar-benar diterapkan Menyongsong tahun 2025, MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pilkada 2024.
Selain itu, perkara pengujian undang-undang yang belum rampung juga akan diselesaikan pada tahun ini. (ant)