Putusan MK : Tonggak Baru Demokrasi yang Inklusif !

Guru Besar Unand Prof Asrinaldi.-Foto : Istimewa-

KORANPALPOS.COM - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas, Prof. Asrinaldi, menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagai langkah konstitusional yang menguntungkan semua pihak.

Putusan ini dianggap tidak hanya memberikan keuntungan bagi partai politik, tetapi juga memperluas hak konstitusional masyarakat dalam memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Prof. Asrinaldi, penghapusan presidential threshold memberikan dampak positif yang luas bagi demokrasi di Indonesia.

“Putusan ini adalah keputusan yang konstitusional dan akan menguntungkan semua pihak, baik partai politik maupun masyarakat sebagai pemilih,” ujarnya. 

BACA JUGA:Bandara SMB II Palembang Segera Kembali Jadi Bandara Internasional

BACA JUGA:Pj. Gubernur Sumsel Bahas Isu Strategis Transportasi di Sumsel

Dengan dihapusnya ambang batas ini, partai politik yang sebelumnya tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau jumlah kursi yang cukup di DPR pada pemilu sebelumnya tetap memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon.

Hal ini membuka peluang yang lebih besar bagi munculnya tokoh-tokoh baru dalam kontestasi pilpres.

Meski putusan ini menuai pujian, tidak semua hakim MK sepakat. Dua hakim, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh, memberikan dissenting opinion terkait penghapusan ambang batas tersebut.

Namun, menurut Prof. Asrinaldi, hal ini tidak mengurangi nilai monumental putusan tersebut.

BACA JUGA:Merajut Kekuatan Menuju Kedaulatan Pangan Indonesia

BACA JUGA:Pj. Gubernur Sumsel Hadiri Pertunjukan Drone Show Sambut Tahun Baru 2025 di Pelataran BKB Palembang

“Putusan ini patut diapresiasi meskipun terlambat. Namun, langkah ini sangat monumental dan penting untuk dilaksanakan setidaknya mulai Pemilu 2029,” jelasnya.

Putusan MK ini didasarkan pada penilaian bahwa ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan hak konstitusional partai politik peserta pemilu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan