Putusan MK : Tonggak Baru Demokrasi yang Inklusif !
Guru Besar Unand Prof Asrinaldi.-Foto : Istimewa-
Hal ini diperlukan agar demokrasi tetap berjalan sehat dan tidak sekadar menjadi panggung politik tanpa substansi.
Dengan implementasi putusan ini, Pemilu 2029 diharapkan menjadi titik balik dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Sistem baru yang lebih inklusif ini diharapkan mampu meminimalisir polarisasi, meningkatkan partisipasi politik, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat.
Keputusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 bukan hanya langkah hukum, tetapi juga langkah moral untuk memperkuat fondasi demokrasi yang lebih adil dan inklusif.
Kini, masyarakat menantikan bagaimana keputusan monumental ini akan diimplementasikan untuk menciptakan pemilu yang benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat. (ant)