Polemik PAW Pilkades Desa Tanjung Kemala Bergulir, Akhirya Komisi I DPRD OKU Gelar RDP

Suasana RDP di DPRD OKU.-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Kisruh proses pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), tahun 2025 akhirnya bergulir dengan pemanggilan pihak-pihak terkait oleh Komisi I DPRD OKU dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertempat di ruang rapat Banggar DPRD OKU, Rabu (24/9).

Adapun yang hadir dalam RDP itu antara lain Kadin PMD OKU Nanang Nurzaman, Camat Baturaja Timur Khairudin Albar, Kabag Hukum Setda OKU, panitia Pilkades Desa Tanjung Kemala, PJ Kepala Desa, ketua panitia, BPD, Sahril dan Tim serta awak media di OKU.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD OKU bersama panitia Pilkades ini dilaksanakan di ruangan Banggar Sekretariat DPRD OKU yang dipimpin oleh Naproni, hadir juga anggota DPRD OKU, Sapriyanto, Awal Fajri dan Suharman.

BACA JUGA:Khawatir Rumah Amblas ke Sungai Kelekar, Warga Minta Pemkot Segera Bangun Talut

BACA JUGA:Ancaman DBD Mengintai Warga Lubuklinggau, 296 Kasus Tercatat Sejak Awal Tahun

RDP ini dilaksanakan setelah salah satu bakal calon Sahril, secara resmi melayangkan surat keberatan dan permohonan Audensi ke DPRD OKU.

Surat permohonan audensi bernomor 02/AUD-CK.PAW/IX/2025 tertanggal 22 September 2025 yang ditujukan kepada Komisi I DPRD Kabupaten OKU. 

Dalam surat tersebut, ia meminta DPRD memfasilitasi pertemuan resmi untuk membahas sanggahan dan bukti-bukti yang dimilikinya.

BACA JUGA:PEP Prabumulih Field Dorong Pengasuhan Anak Usia Dini Holistik Lewat Program TAMASYA dan Rumah Tumbuh

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI 2015–2024, Ini Alasannya

Dalam RDP Sahril dengan tegas dan lugas menyatakan bahwa Dinas PMD OKU dan panitia seleksi Pilkades menggunakan Perbup no 12 tahun 2018, Jika calon lebih dari 3 (tiga) orang diadakan seleksi. 

"Kita hormati keputusan tersebut, Pasal 33 memang benar lebih dari 3 (tiga) orang diseleksi, akan tetapi yang mengatur di Pasal 33 menyatakan, bagi yang berhak mengikuti PAW Kepala Desa harus yang punya pengalaman di bidang pemerintahaan desa, pendidikan dan usia, bukan umum yang bukan di bidang Pemdes maka digugurkan," ungkap Sahril.

Terpantau jalannya RDP ini berjalan alot dengan masing - masing peserta rapat mengemukakan paparan dan penjelasannya yaitu dari Dinas PMD OKU, Kabag Hukum Setda OKU,  panitia Pilkades Desa Tanjung Kemala VS Sahril dan Tim.

Pimpinan rapat Naproni setelah  mendengarkan penjelasan baik dari Sahril dan Tim, Dinas PMD, bagian hukum Setda OKU dan panitia Pilkades, akhirnya mengambil keputusan yaitu meminta kepada panitia Pilkades untuk segera meninjau kembali secara menyeluruh dan sesuai aturan yang berlaku untuk seleksi pencalonan Pilkades Desa Tanjung Kemala bersama BPD, dengan tempo waktu enam bulan kedepan terhitung mulai hari ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan