Putusan MK : Tonggak Baru Demokrasi yang Inklusif !
Guru Besar Unand Prof Asrinaldi.-Foto : Istimewa-
Selain itu, ketentuan tersebut dinilai menutup peluang partai-partai kecil untuk mengusulkan calon pasangan presiden dan wakil presiden.
MK juga menyoroti bahwa sistem ambang batas ini cenderung mengarah pada kontestasi pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon.
BACA JUGA:Merajut Kekuatan Menuju Kedaulatan Pangan Indonesia
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 7 Januari 2025 : Berikut Informasi Lengkapnya !
Kondisi seperti ini berpotensi memperkuat polarisasi politik yang dapat mengancam keutuhan bangsa.
“Dengan hanya dua pasangan calon, masyarakat cenderung terjebak dalam perpecahan yang tajam, yang bisa berdampak negatif pada stabilitas sosial dan politik Indonesia,” tulis MK dalam putusannya.
Penghapusan presidential threshold diharapkan menciptakan peluang bagi tokoh-tokoh baru untuk tampil di panggung nasional, sekaligus meningkatkan daya saing politik di tingkat pusat.
Hal ini akan memperkaya demokrasi di Indonesia dengan memberikan masyarakat lebih banyak pilihan calon pemimpin.
BACA JUGA:Terpopuler Hari Ini : Kenaikan PPN 12 Persen hingga Diskon Listrik 50 Persen !
BACA JUGA:Sekda Sumsel Warning ASN Terkait Libur Tahun Baru !
Prof. Asrinaldi menambahkan bahwa langkah ini juga sejalan dengan prinsip keadilan dan kedaulatan rakyat.
“Ini adalah bentuk penghormatan terhadap hak politik seluruh rakyat Indonesia, yang seharusnya memiliki kebebasan penuh dalam memilih pemimpin mereka.”
Sejak diumumkan pada Kamis (2/1), putusan ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.
Para pengamat politik, aktivis demokrasi, hingga masyarakat umum menyambut baik langkah MK yang dinilai mampu memperkuat demokrasi di Indonesia.
Namun, sejumlah pihak juga mengingatkan pentingnya memastikan bahwa partai-partai kecil yang berhak mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tetap memperhatikan kompetensi, integritas, dan visi calon yang diusung.