Rekayasa Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

Ilustrasi paripurna DPR RI yang membahas putusan MK terkait RUU Pemilu-Foto: AI-
KORANPALPOS.COM - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memandang secara personal apabila DPR dan Pemerintah melakukan rekayasa konstitusi dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah maka yang akan terjadi justru pengangkangan konstitusi.
"Kalau kita membuat rekayasa norma pada level undang-undang yang nyata-nyata melabrak norma di undang-undang dasar kan kita bukan merekayasa konstitusi namanya, kita mengangkangi konstitusi," kata Rifqi ditemui usai menghadiri rapat Komisi II DPR RI bersama KPU RI dan Bawaslu RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia lantas mencontohkan bentuk pengangkangan konstitusi apabila DPR dan pemerintah melakukan rekayasa konstitusi terhadap undang-undang atas putusan MK yang memutuskan pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dijeda waktu paling singkat dua tahun atau maksimal 2,5 tahun dari pemilu nasional.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Difitnah ? Kuasa Hukum Ungkap Fakta Sebenarnya Begini !
Misalnya, kata dia, dengan menormakan transisi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari 5 tahun menjadi 7,5 tahun maka hal tersebut akan mengangkangi konstitusi Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Pemilihan umum dilaksanakan 5 tahun sekali. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan anggota DPRD," ucapnya.
Dia pun menekankan bahwa baik Komisi II DPR RI maupun DPR RI sendiri belum mengambil sikap resmi dalam menyikapi Putusan MK Nomor Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut.
Begitu pula, sambung dia, sikap Komisi II DPR RI dalam menggulirkan pembahasan tentang Omnibus Law Politik untuk mengakomodasi sejumlah perubahan dalam undang-undang terkait kepemiluan sekaligus putusan MK tersebut.
BACA JUGA:Darurat ODOL, Gubernur Siapkan Instruksi Baru
BACA JUGA:Lindungi Hak Warga, 10 Poin Revisi RUU KUHAP
"Sikap Komisi II DPR RI dari awal jelas terkait dengan RUU Pemilu atau RUU Partai Politik, baik yang bersifat omnibus law, baik yang bersifat kodifikasi, atau satu per satu, sikap kami menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR terkait dua hal; kepada AKD (alat kelengkapan dewan) mana diserahkan, dan kapan waktu yang tepat untuk melakukan pembahasan," kata dia.
Dia kemudian melanjutkan, "Komisi II menunggu putusan dan arahan dari pimpinan DPR.
Kalau kami nanti yang diminta untuk melakukan pembahasan, silakan ikuti pembahasan yang pasti bersifat terbuka, dan saya pastikan akan memenuhi meaningful participation."