Kronologi Terlibatnya AKP AG dalam Jaringan Narkotika Fredy Pratama, Satu 1 Kg Sabu Minta Jatah Rp15 Juta

Selasa 24 Oct 2023 - 11:57 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BANDARLAMPUNG - Sidang perdana mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG), yang telah dipecat dari dinas kepolisian di Pengadilan Negeri Tipikior Tanjungkarang, Senin, 24 Oktober 2023, mengungkap kronologi keterlibatan terdakwa dalam jaringan narkotika Fredy Pratama. 

JPU Kejari Bandarlampung dalam pembacaan dakwaan menjelaskan serangkaian peristiwa yang membawa AG ke dalam jaringan tersebut.

Menurut JPU Eka S, kronologi tersebut dimulai pada akhir Agustus 2022, ketika AG memimpin penangkapan terhadap seorang pelaku peredaran narkotika bernama Ical di area KM 0-20B di Tol Bakauheni - Terbanggi, Lampung.

BACA JUGA:Rekam Aksi Perampokan, Dua Pelajar di OKU Dapat Penghargaan

BACA JUGA:Petugas Damkar Palembang Selamatkan Warga Terkurung Asap

Ical berperan sebagai kurir yang membawa barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 30 kg. Tindakan ini merupakan langkah awal dalam penyelidikan.

Dalam proses penangkapan tersebut, AG berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk ponsel yang mengungkapkan komunikasi dengan kurir Ical dalam jaringan peredaran narkotika Fredy Pratama alias The Secret alias Mojopahit alias Air Vag alias Koko Malaysia alias Miming. 

Fredy Pratama masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) saat itu.

BACA JUGA:Korban Pencabulan Kakak Tingkat, Mahasiswa Ini Lapor Polisi

BACA JUGA:3 Mantan Komisioner Bawaslu OI Didakwa Rugikan Negara Rp7,4 Miliar

"AG kemudian memanfaatkan ponsel milik Ical untuk berusaha menghubungi seseorang dengan inisial BNB. Tujuannya adalah agar pengiriman narkotika melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan berjalan aman," kata JPU Eka S.

Namun, upaya AG untuk berkomunikasi dengan seseorang berinisial BNB belum membuahkan hasil pada awalnya.

Pada Maret 2023, AG kembali memimpin penangkapan terhadap kurir narkotika dalam jaringan BNB. 

BACA JUGA:10 Tandan Buah Sawit, Jadi Tiket Riki Iskandar Nginap di Hotel Prodeo

BACA JUGA:Usai Diperiksa, Oknum Kades di Lahat Ditahan Polisi

Kategori :