Polres Ogan Ilir Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi dan Sabu di Desa Tanjung Raja Selatan

Kedua tersangka dan barang bukti narkoba yang disita polisi.-Foto : Isro -
KORANPALPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Sabtu (29/3), tim berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai perantara dalam transaksi narkoba di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Narkoba, IPTU Ahmad Surya Atmaja, mengungkapkan bahwa kedua pria yang diamankan adalah Akbar Hadi Wijoyo (21) dan Rama Wijayanto (23), yang merupakan warga Desa Tanjung Raja Selatan.
Penangkapan keduanya dilakukan sekitar pukul 12.20 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di daerah tersebut.
BACA JUGA:Dua Jemaah Shalat Id Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
BACA JUGA:Dua Bedeng Kontrakan di Muaraenim Hangus Terbakar
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Kanit 1 Sat Res Narkoba memimpin tim dalam operasi ini dengan melakukan pengamatan terhadap rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
“Saat tim mendekati lokasi, kami melihat dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah kami kantongi berada di dalam rumah tersebut. Kami segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” ujar IPTU Ahmad Surya Atmaja dalam konferensi pers yang digelar Senin (31/3).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkoba dalam skala besar.
BACA JUGA:Penjual Mi Ayam Ditemukan Begini di Belakang SMAN 2 Kayuagung
BACA JUGA:Truk Barang Patah As, Jalintim Ogan Ilir Macet Parah
Dari hasil penggeledahan di rumah yang dijadikan tempat transaksi, polisi berhasil menyita barang bukti sebagai berikut:
8.579 butir pil ekstasi dengan berat bruto mencapai 3,3 kilogram