Polres Ogan Ilir Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi dan Sabu di Desa Tanjung Raja Selatan

Kedua tersangka dan barang bukti narkoba yang disita polisi.-Foto : Isro -

942,99 gram sabu yang dikemas dalam beberapa plastik bening

Satu unit timbangan digital;

BACA JUGA:Suami Nekat Bakar Warung Sendiri : Gegara Istri Selingkuh, Begini Kata Polisi !

BACA JUGA:Korseleting Listrik Hanguskan Rumah Warga

Dua lembar kertas aluminium foil;

Satu bal plastik vakum;

Satu unit mesin vakum;

Satu buah sekop plastik;

Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan bahwa para tersangka tidak hanya sebagai perantara tetapi juga terlibat dalam pengemasan narkotika sebelum diedarkan ke wilayah lain.

Kasat Narkoba IPTU Ahmad Surya Atmaja menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Dugaan sementara menunjukkan bahwa kedua tersangka memiliki jaringan yang lebih luas dan kemungkinan besar masih ada pihak lain yang terlibat dalam sindikat ini.

“Kami masih mendalami sumber barang haram ini, termasuk dari mana ekstasi dan sabu tersebut berasal dan akan diedarkan ke mana saja. Kami juga akan menelusuri apakah ada jaringan yang lebih besar yang terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.

Selain itu, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Keberhasilan kepolisian dalam menggagalkan peredaran narkoba di Desa Tanjung Raja Selatan mendapat apresiasi dari masyarakat setempat.

Warga berharap agar upaya pemberantasan narkotika terus ditingkatkan mengingat peredaran barang haram ini semakin marak dan meresahkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan