Usai Diperiksa, Oknum Kades di Lahat Ditahan Polisi
--
LAHAT - Kepala Desa (Kades) Masam Bulau, Kabupaten Lahat, yang dikenal dengan nama Joni Hartono, telah dipanggil dan diperiksa oleh pihak Satreskrim Polres Lahat pada Kamis sore, 19 Oktober, terkait sebuah kasus penganiayaan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Joni Hartono langsung ditahan oleh pihak Polres Lahat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang kepala desa. Menurut Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono, SIk, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto, Joni Hartono ditahan dalam konteks kasus penganiayaan ini.
BACA JUGA:Mantan Kabid Sarpras Dinas Pertanian OKU Dituntut 6 Tahun Penjara
Rusdi Somad, SH, kuasa hukum tersangka, mengungkapkan bahwa kliennya mengakui kesalahannya dalam melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Ya, mengaku salah. Klien saya mengaku hilaf saat kejadian," ungkapnya kepada awak media.
Saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil ke depan, Rusdi Somad mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya penangguhan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Pangkul : Kedua Terdakwa Janji Kembalikan Uang Negara
Selain itu, mereka juga akan mendatangi dan bersilaturahmi dengan pihak pelapor dan korban.
"Ya, korban akan kita datangi untuk meminta maaf," tambahnya.
Namun, meskipun Joni Hartono ditahan dalam kasus ini, roda pemerintahan di Desa Masam Bulau dinyatakan akan tetap berjalan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat, Darul Efendi, melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan, Fiji Hadroni, SIP, MSi, menjelaskan bahwa hal-hal yang bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan prinsip serta tidak berdampak pada pengeluaran anggaran desa akan tetap dilaksanakan oleh sekretaris desa.
BACA JUGA:Angkut 3 Ton Sawit Hasil Panen di Kebun Orang, Riki Rikardo Digelandang ke Polsek RKT
Kasus penganiayaan ini menimpa Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lahat, H. Santoso.