24 Butir Ineks dari Tanggo Buntung Gagal Beredar di Prabumulih

Tersangka dan barang bukti pil ineks yang disita polisi.-Foto: Prabu-

KORANPALPOS.COM - Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menggagalkan peredaran 24 butir pil ekstasi dengan logo mahkota berwarna hijau yang berasal dari Tangga Buntung, Palembang. 

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan setelah adanya laporan mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Dalam operasi ini, dua orang pengedar berhasil ditangkap, yakni Candra Mulyadi (47), warga Jalan karang ayek kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dan Ferdian (22), Jalan pertiwi gang nangka Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Bidik Korupsi Dana Hibah PMI Rp 2 Miliar : Kejari Ogan Ilir Periksa Belasan Saksi !

BACA JUGA:Sempat Buron Setahun, Sulaiman Akhirnya Ditangkap Polisi !

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba, AKP Jonson SH MSi berlangsung pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pertiwi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. 

 

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasatresnarkoba, AKP Jonson SH MSi, yang memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keakuratan informasi yang kami terima, tim kami bergerak untuk melakukan penggerebekan,” ujar Jonson.

BACA JUGA:Sempat Setahun Buron, Sulaiman Akhirnya Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!

BACA JUGA:Tragis ! Santri 12 Tahun Tenggelam di Bekas Galian Tol di Ogan Ilir

Setelah berhasil menggerebek rumah tersebut, tim menemukan kedua pelaku di dalam kamar.

“Kami melakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh ketua RT setempat, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 24 butir narkotika jenis pil ekstasi logo mahkota warna hijau dengan berat bruto 9,01 gram, yang disimpan di belakang lemari,” ungkapnya.

Setelah penemuan barang bukti, kedua pelaku dibawa untuk diinterogasi lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan