24 Butir Ineks dari Tanggo Buntung Gagal Beredar di Prabumulih

Tersangka dan barang bukti pil ineks yang disita polisi.-Foto: Prabu-
BACA JUGA:Tersengat Listrik Saat Bongkar Tenda : Pegawai di Ogan Ilir Alami Luka Bakar Serius !
Dalam proses interogasi, Candra Mulyadi mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang ia beli dari seorang teman berinisial HR (yang kini berstatus daftar pencarian orang atau DPO) yang beralamat di daerah Tangga Buntung, Palembang.
“CM menyatakan bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut akan ia jual kembali di Kota Prabumulih,” terang Jonson.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara minimal 5 tahun,” tegas Jonson.