Komnas Perempuan Desak UU PKDRT Diberlakukan bagi KDRT yang Belum Tercatat Secara Hukum

Rabu 25 Dec 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM – Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak aparat penegak hukum untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi dalam perkawinan yang belum tercatat secara hukum. 

Hal ini dianggap penting untuk melindungi para korban KDRT yang tidak terdaftar dalam administrasi negara, yang sering kali terabaikan dalam proses penanganan.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyampaikan bahwa rekomendasi ini didasarkan pada temuan yang menunjukkan bahwa KDRT merupakan salah satu bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan dalam dua dekade terakhir, dengan mayoritas korban adalah perempuan, khususnya istri. 

BACA JUGA:Pemkot Palembang Larang Penggunaan Kantong Plastik : Berlaku 1 Januari 2025 !

BACA JUGA:Menhub Tinjau Langsung Pelabuhan Merak, Pastikan Transportasi Akhir Tahun Aman dan Lancar

"Kami menyampaikan rekomendasi umum Komnas Perempuan agar UU PKDRT digunakan juga dalam menangani kasus KDRT pada konteks perkawinan yang belum tercatat," kata Andy dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (24/12).

Berdasarkan data Komnas Perempuan, setidaknya setiap jam terdapat tiga perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Hal ini menunjukkan tingginya prevalensi KDRT di Indonesia. 

Dalam kajian yang dilakukan oleh Komnas Perempuan, data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap istri mendominasi, dengan sekitar 94 persen dari total kasus yang dilaporkan adalah kekerasan terhadap istri.

BACA JUGA:5 Anggota Komisi Informasi Sumsel Dilantik

BACA JUGA:Kenaikan PPN Jangan Sampai Sentuh UMKM

Komnas Perempuan juga mengungkapkan bahwa sejak disahkannya UU PKDRT pada tahun 2004, tercatat lebih dari 580 ribu laporan kekerasan dalam ranah pribadi, dengan 491.067 kasus di antaranya merupakan kekerasan terhadap istri, dan sekitar 18.577 kasus lainnya adalah kekerasan terhadap anak perempuan.

Angka ini mencerminkan tingginya angka kekerasan domestik yang terjadi di masyarakat Indonesia.

Di sisi lain, kasus-kasus yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan dari tahun 2019 hingga 2023 juga menunjukkan adanya pola kekerasan yang mengkhawatirkan. 

Sebanyak 3.709 kasus kekerasan terhadap istri tercatat dalam periode tersebut.

Kategori :