Komnas Perempuan Desak UU PKDRT Diberlakukan bagi KDRT yang Belum Tercatat Secara Hukum

Rabu 25 Dec 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Dahlia

BACA JUGA:Warga Tanjung Batu Inisiatif Perbaiki Jalan Rusak : Pemprov Sumsel Dituding Belum Bertindak !

BACA JUGA:Fenomena Amuk Massa Marak : Apa yang Sebenarnya Terjadi ?

Dari jumlah tersebut, 50 persen merupakan kekerasan psikologis, 31 persen adalah kekerasan fisik, 16 persen terkait dengan penelantaran dan kekerasan ekonomi, dan 3 persen lainnya adalah kekerasan seksual.

Lebih lanjut, Andy Yentriyani menyampaikan bahwa data juga menunjukkan fenomena yang lebih kompleks dalam hal KDRT. 

Dari total kasus yang dilaporkan, terdapat 222 kasus yang berkaitan dengan perebutan hak asuh anak dan 309 kasus lainnya adalah KDRT yang masih berlanjut meski pasangan sudah bercerai. 

"Temuan ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak selalu berakhir dengan putusnya ikatan perkawinan," ujarnya.

Fenomena kekerasan dalam rumah tangga yang terus berlanjut meskipun ikatan perkawinan telah berakhir menjadi isu serius yang perlu mendapat perhatian lebih. 

Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak selalu berakhir hanya dengan perpisahan, melainkan dapat terus berlanjut dalam bentuk-bentuk lain, seperti perebutan hak asuh anak atau ancaman terhadap korban pasca perceraian.

Menurut Andy, kekerasan dalam rumah tangga sering kali muncul dalam berbagai bentuk, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.

Pola-pola ini sering kali saling terkait dan membentuk jerat yang sulit diputuskan oleh para korban. 

"Pola-pola ini sering kali berkelindan dengan bentuk kekerasan lainnya, menciptakan jerat yang sulit diputus oleh para korban," katanya.

Anggota Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, menambahkan bahwa dalam konteks perkawinan yang tidak tercatat, korban KDRT sering kali menghadapi kondisi yang lebih buruk. 

"Perkawinan yang tidak tercatat sering kali mengabaikan hak-hak korban, dan korban pun sulit mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya mereka terima," jelas Theresia. 

Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat di mata negara sering kali menjadi celah bagi pelaku kekerasan untuk menghindari hukuman atau pertanggungjawaban atas tindakan mereka.

Dalam perkawinan yang tidak tercatat, korban KDRT dapat terabaikan dalam proses penanganan dan pemulihan sesuai dengan ketentuan dalam UU PKDRT. 

Hal ini menyulitkan korban dalam mendapatkan akses terhadap bantuan hukum dan perlindungan yang diperlukan. 

Kategori :