Di sisi lain, dia menyatakan sikap Fraksi Golkar terhadap pembahasan RUU HPP yang bergulir sebelumnya dan sempat mengusulkan tarif pajak untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) justru diturunkan menjadi 0,5 persen sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat kelompok UMKM.
"Fraksi Partai Golkar justru sempat tidak dilibatkan pada beberapa pertemuan lobi dalam pembahasan RUU tersebut karena dianggap terlalu memberikan banyak pembahasan dan argumentasi yang bersifat kritis atas beberapa isu penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," paparnya.
Menurut dia, penerapan kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 merupakan konsekuensi yang harus dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai amanat UU HPP.
BACA JUGA:DPR Ingin Pertahankan KPU-Bawaslu Sebagai Lembaga Permanen : Berikut Alasannya !
BACA JUGA:Perludem : Ada 312 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 yang Masuk ke Mahkamah Konstitusi
"Sebagai presiden yang dipilih rakyat untuk periode 2024–2029, Bapak Presiden Prabowo bersumpah harus menjalankan konstitusi negara dan menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya," ucapnya.
Sebaliknya, dia menilai sikap Presiden Prabowo yang justru memberlakukan kebijakan kenaikan PPN 12 persen terhadap barang-barang mewah sebagai sebuah moderasi politik yang bijaksana.
"Bahwa amanat undang-undang tetap dijalankan dengan memperhatikan semua aspirasi masyarakat dan dunia usaha soal situasi ekonomi terkini yang memang membutuhkan banyak insentif dari negara.
BACA JUGA:Bahlil : Tujuan Negara tak Hanya Demokrasi
BACA JUGA:KPU : Pelantikan Kepala Daerah Ideal Dilaksanakan 13 Maret 2025 !
Untuk itu, Partai Golkar selalu memberikan dukungan kepada setiap arahan dan langkah politik dari Bapak Presiden Prabowo untuk diikuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," katanya. (ant)