Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang : Pelaku Ditahan, Ini Motifnya !

Sabtu 14 Dec 2024 - 21:28 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Anwar mengatakan pasal yang diterapkan terhadap tersangka ialah Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

 Video penganiayaan yang beredar luas di media sosial menunjukkan bagaimana Luthfi diperlakukan secara kasar.

Hal ini memicu reaksi keras dari warganet yang mengecam tindakan tersebut dan menuntut agar pelaku segera ditindak secara hukum.

Video viral yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap Luthfi telah memicu perhatian publik. 

Banyak warganet yang mengutuk keras tindakan kekerasan tersebut, sementara sebagian lainnya mendesak agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil.

“Kami mengecam tindakan kekerasan seperti ini. Semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tulis salah satu pengguna media sosial di kolom komentar video tersebut.

Namun, tak sedikit pula yang meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terbawa emosi. 

“Mari kita percayakan kasus ini kepada pihak berwajib. Jangan sampai informasi yang salah justru memperkeruh suasana,” ujar pengguna lainnya.

Polda Sumsel bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Kombes Pol Sunarto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil tanpa memihak. 

“Kami memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan. Tidak ada pihak yang akan diistimewakan dalam kasus ini,” tegasnya.

Sunarto juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. 

“Hindari menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya. Percayakan penanganan kasus ini kepada kami,” tambahnya.

Titis Rachmawati, kuasa hukum tersangka, menyatakan bahwa pihaknya berharap proses hukum ini berjalan adil.

“Kami menghormati jalannya proses hukum, tetapi kami juga berharap hak-hak klien kami tetap terlindungi selama proses ini berlangsung,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi yang dapat merugikan pihak manapun. “Kami percaya pada sistem peradilan di Indonesia.

Kategori :