“Kami langsung bertindak cepat. Pada hari ini, terlapor sudah berada di Unit V Subdit III Jatanras untuk menjalani pemeriksaan intensif,” tambahnya.
Korban penganiayaan, Luthfi, diketahui merupakan dokter koas yang sedang menjalani masa pendidikan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah, Palembang.
Akibat kejadian tersebut, Luthfi mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Kondisi korban saat ini masih dalam pengawasan medis. Kami belum bisa memberikan rincian lebih lanjut terkait kondisi kesehatannya,” ungkap Kombes Sunarto.
Pihak kepolisian juga memastikan akan terus memantau perkembangan kesehatan korban sambil melanjutkan proses penyelidikan.
Fadilla alias Datuk diserahkan ke Polda Sumsel oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati.
Titis, yang juga mewakili Lina Dedy, ibu dari terlapor, menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Kami menghormati jalannya proses hukum dan telah menyerahkan klien kami ke pihak kepolisian. Meskipun demikian, perbuatan yang dilakukan oleh sopir klien kami ini tidak bisa dibenarkan,” kata Titis kepada awak media.
Ia juga menyoroti pentingnya meluruskan berbagai informasi simpang siur yang beredar di media sosial terkait kasus ini.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi yang belum terverifikasi. Biarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.
Berdasarkan informasi awal, insiden penganiayaan ini terjadi saat Luthfi tengah menikmati waktu luangnya di sebuah kafe di kawasan Jalan Demang Lebar Daun.
Diduga, korban terlibat cekcok dengan kelompok lain yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
"Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy. Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers di Palembang, Sabtu, 14 Desember 2024.
Ia mengatakan bahwa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina Dedy.
Peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru sehingga Lina Dedy selaku ibu Lady mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal tersebut.
Kasus tersebut terungkap setelah terlapor menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya serta membenarkan kejadian tersebut.